Jejamo.com, Lampung Tengah – Aparat Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Rabu 14/03/2018 kemarin. Pelaku beraksi dengan cara meminjam sepeda motor milik calon korbanya lalu digadaikan kepada penadah.
Kapolsek Seputihmataram, Iptu Setyo Budi Woho, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi, mengatakan pada hari Minggu 18/02/2018 lalu, pelaku Imam Suping (39) meminjam kendaraan roda dua merek Suziki dengan monor polisi BE 4230 QK, milik M Juli Arifin.
“Pelaku Imam ini berpura-pura meminjam sepeda motor melalui anak korban Juli Arifin. Motor tersebut tidak dikembalikan sampai pelaku Imam ini kami tangkap,” ujar Kapolsek, Kamis, 15/03/2018.
Setelah menangkap Imam, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangkan polisi menangkap Usuf (61) di Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Imam. Karena saat ditangkap kendaraan milik korban berada di rumah Usuf.
“Setala melakukan pengembangan, kami lalu menangkap Usuf. Karena kendaraan yang dipinjam oleh Imam dari Juli Arifin sudah di gadaikan sebesar Rp2,3 juta kepada Usuf,” imbuhnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com