Jejamo.com, Lampung Selatan – Residivis pencurian sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Tanjungsari dan Tanjungbintang Lampung Selatan akhirnya diringkus aparat kepolisian setempat, Senin, 1/2/2016.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Feria Kurniawan mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wib, saat aparat melaksanakan patroli hunting di Jalan Ir. Sutami. Pihaknya melihat mobil pick up grand max warna hitam nopol BE 9671 DR memuat satu ekor sapi.
“Karena curiga dengan kendaraan itu, tim patroli melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut akhirnya tertangkap di dekat SPBU desa Kali Asin Tanjungbintang,” ungkap Feria, Selasa, 2/2/2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Feria, mobil yang dikemudikan oleh PN (DPO) dan satu penumpang, Suyono alias Bendul (31), warga desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanungsari. Keduanya berusaha melarikan diri ketika dimintai surat-surat kendaraan.
“Nah, pas mereka lari itu, anggota kami melakukan pengejaran dan tertangkap tersangka atas nama Suyono alias Bedul. Meski sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap, kami berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Suyono mengakui bahwa sapi tersebut dari hasil mencuri di bangker sapi di dusun 4 Desa Purwodadi Dalam bersama PN dan HR (DPO).
“Mereka mencuri sapi itu dini hari sekitar pukul 00.30 Wib milik Sungkowo bin Sakim (40) di bungker/penampungan penggemukan sapi yang berada di dusun 4 Desa Purwodadi Dalam Tanjungsari,” bebernya.
Mantan Kepala KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni Lamsel ini menambahkan, atas kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barangbukti satu ekor sapi, satu unit roda 4 jenis pick up dan dua unit handphone.
“Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan saat malam hari dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara, tersangka Suyono alias Bedul mengaku baru selesai menjalankan residivis yang baru selesai menjalankan hukuman di Lapas Tangerang selama 22 bulan pada tahun 2013.
“Sebelumnya saya pernah ditangkap di polsek tanjungbintang ini pada kasus pencurian ternak sapi pada tahun 2009 dan tahun 2011. Kalau sapi itu mau kami jual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com