Jejamo.com, Lampung Tengah– Tim Gabungan Polsek Terbanggi Besar menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, termasuk puluhan liter tuak.
Penyitaan barang haram itu merupakan hasil dari Operasi Antik jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, dalam rangka cipta kondusif di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Nelson F Manik, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo, kepada jejamo.com menjelaskan, ratusan ýliter miras tersebut disita dari para pedagang. “Barang haram ini kami amankan dari para pedagang kaki lima, baik kios atau los,” jelasnya Rabu, 16/12/2015.
Nelson menjelaskan, selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga akan memanggil para pedagang miras
“Bagi pedagang yang terbukti melanggar dan mendapat peringatan lebih dari dua kali dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), dan nantinya para pedagang akan kita lakukan penyidikan. Namun, jika mereka berjanji tidak akan melakukan hal serupa, maka akan kita hentikan prosesnya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para pedagang miras tersebut setelah dipanggil, akan diminta membuat surat pernyataan untuk merelakan barang dagangannya dimusnahkan.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com