Jejamo.com, Lampung Tengah– Rudi (31) Warga Lingkungan lll Kelurahan Bandarjaya Timur, Kabupaten Lampung Tengah, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tertangkap tangan oleh polisi saat sedang membawa narkoba, pada Kamis 27/04/2017, sekitar pukul 10.45 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Syaifulloh, mengatakan bahwa pada sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa sabu-sabu melintas di belakang terminal Bandarjaya Plaza. “Tak lama dari kami mendapat informasi itu, angota kami di Tebas 1 langsung meluncur ke TKP di mana pelaku melintas,” ujar Kapolsek, Jumat, 28/04/2017.
Lanjut Kompol Syaifulloh, setelah tiba di TKP angota Tebas 1 melihat pria dengan ciri-ciri yang di sebutkan oleh masyarakat, kemudian angota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Kami menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang menempel di badan pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan, di mapolsek untuk melakukan pengembangan,” jelasnya.
Penangkapan bandar, kurir narkoba maupun pengguna yang terus di lakukan oleh jajaran kepolisian polsek Terbanggibesar guna membrantas peredaran narkoba yang akanerusak mental generasi bangsa ini. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas pelaku penyalah gunaan narkoba, ” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com