Jejamo.com, Surabaya – Polsek Wonocolo Surabaya mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta agar masyarakat, pemilik, pimpinan dan pengusaha swalayan tidak menggunakan kostum Sinterklas selama perayaan Natal.
Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 23 Desember 2015 dengan nomor B/503/XII/2015/ ditandatangani Kapolsek Wonocolo Taufik Yulanto lengkap dengan stempel.
Dilansir jejamo.com dari Okezone.com, Kamis, 24/12/2015, Polda Jawa Timur mendukung imbauan dari Polsek Wonocolo itu.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, imbauan itu adalah permintaan agar pengusaha tidak memaksakan karyawan yang Muslim untuk mengenakan atribut Sinterklas sebagai simbol natal.
“Lebih kepada pengusaha agar tidak memaksa karyawannya yang Muslim menggunakan atribut Santa. Demi toleransi terhadap umat beragama, jadi jangan dipaksa-paksa,” tandasnya.
Salah satu poin dalam surat tersebut agar tidak mengganggku keamanan dan ketertiban masyarakat, karena dikhawatirkan penggunaan atribut itu sifatnya diwajibkan tidak tanpa melihat agama dari kayawan yang bersangkutan.(*)