Jejamo.com, Tanggamus – Anggota Polsek Wonosobo Tanggamus berhasil menangkap bandar dan pemasang judi koprok.
Para pelaku yang terdiri dari tiga orang yakni MH (44), PR (27), dan RS (51) ditangkap di TKP saat sedang bermain judi di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo. “Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga sebelumnya,” jelas Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko dalam rilisnya, Senin, 31/10/2022.
Menurut Iptu Juniko, pihaknya menduga ada kebocoran informasi saat akan melakukan penggerebekan hingga para pelaku melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran saat penangkapan berlangsung sebelum akhirnya tim kepolisian berhasil menangkap tiga terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Ketiga terduga pelaku dan barang bukti berupa uang Rp150 ribu, lampu bohlam, kantong kain, handphone, dua unit sepeda motor dan lap kain, serta pisau jenis garpu dibawa ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui bahwa MH berperan sebagai bandar perjudian koprok tersebut sementara dua pelaku lainnya merupakan pemasang.
Ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 juta.(*)