Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Petugas Polsekta Panjang berhasil menangkap Junaidi alias Kulup, warga Jalan Harapan Jaya Panjang Selatan Panjang Bandar Lampung, yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Kapolsekta Panjang AKP Aditya Kurniawan menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Ferri, Karang Maritime Panjang kerap terjadi transaksi narkoba. Selasa 10/11/2015, polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Di rumah salah satu warga, ada seorang pria yang mencurigakan. Lalu kami menangkap pria tersebut,” ujarnya melalui rilis yang diterima Jejamo.com, Minggu, 15/11/2015.
Aditya menambahkan setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
” Dari saku tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, tiga paket kecil sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, satu senjata tajam jenis pisau, satu buah pirek kaca dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti sekarang berada di Polsekta Panjang. Menurut pengakuan tersangka, sudah enam bulan menjalani bisnis haram tersebut. “Tersangka adalah residivis kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman selama empat tahun di lapas narkotika tahun 2011 dan bebas tahun 2014,” lanjutnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya