Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Panjang berhasil meringkus tersangka pembunuhan bernama Aldi Saputra alias Yuda (19), tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta Gang Kobra, Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu 19/10/2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Panjang AKP Sofingi menjelaskan, awalnya petugas menangkap tersangka karena terlibat kasus perampokan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka merupakan buronan pembunuhan terhadap korban bernama Hengki Saputra (18) warga Dusun Sarung Batang, Katibung, Lampung Selatan.
“Kami menangkap tersangka ini karena kasus perampokan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik terhadap korban Andri, tersangka juga menusuk korban dan mengambil ponselnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka juga merupakan buronan pembunuhan terhadap korban Hengki pada Desember 2015 silam,” ujarnya kepada jejamo.comdi Polsekta Panjang, Kamis, 20/10/2016.
Lanjut Sofingi, pembunuhan itu terjadi saat korban bersama lima rekannya yaitu Hengki, Rangga, Randika, Irawan dan Andi sedang main ke pasar malam di Lapangan Baruna Panjang. “Teman teman tersangka kemudian bertemu dengan seorang wanita lalu menggodanya, wanita itu kekasih dari teman tersangka,” kata dia.
Sofingi menambahkan, melihat kekasih temannya digoda, tersangka tidak terima, kemudian tersangka menghampiri korban dan empat rekannya. Lalu kelima pemuda itu dan tersangka bertengkar, dan tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik.
“Secara membabi buta tersangka menusuk pisau ke arah lima pemuda tersebut, akibatnya, korban dan ke empat rekannya mengalami luka tusuk. Hengki yang mengalami lima tusukan di bagian dada hingga tewas,” jelasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
Â