Jejamo.com, Bandar Lampung- Jajaran Polsekta Tanjungkarang Timur Bandar Lampung kembali menyita puluhan botol minuman keras dari hasil operasi cipta kondisi 2015.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur Edy Saputra mengatakan, selama tiga hari petugas Polsek Tanjungkarang Timur menyita 88 botol miras dari berbagai warung.
” 88 botol miras tersebut merupakan hasil razia ditiga pemilik warung, yang berada di wilayah Tanjungkarang Timur Bandar Lampung,” ujar Edy kepada jejamo.com saat ekspose, Senin 21/20/2015.
Petugas mendapatkan botol tersebut dari warung di Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit, Kebun Jeruk dan Jalan Sukarno Hatta, Kali Balau Kencana, Kedamaian serta Jalan Hayam Wuruk, Gang Macam Bandar Lampung.
“Kami mendapat 41 botol dari warung Gang bukit, 30 botol Jalan Sukarno Hatta dan 10 botol lagi dari Gang Macan,” tuturnya.
Edy menambahkan, pemilik tidak dijadikan tersangka, namun akan dikenakan denda.
“Para pemilik akan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan dan rencananya barang bukti tersebut akan, dimusnahkan di Polresta Bandar Lampung,” pungkas Edy.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com