Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polwan Polda Lampung Dijambret, Pelakunya Dua Orang sudah Ditangkap

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto saat menunjukan barang bukti dan kedua pelaku penjambretan di Mapolda Lampung, Selasa, 25/10/2016 | Andi/jejamo.com
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto saat menunjukan barang bukti dan kedua pelaku penjambretan di Mapolda Lampung, Selasa, 25/10/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung membekuk Wahyudi (21) dan Fredo (26), karena melakukan penjambretan terhadap salah satu anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Lampung, di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung dekat Hotel Sheraton, pada Jumat, 21/10/2016.

Kedua pelaku penjambret ditangkap di kediamannya masing-masing di Jalan WA Rahman Simpang Makmur, Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat, pada Senin, 24/10/2016, dari kedua pelaku Petugas menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Satria Fu yang digunakan pelaku untuk beraksi, satu tas warna hitam dan satu helm warna merah.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, kedua pelaku penjambretan korban merupakan anggota Polwan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada malam hari.

” Korban saat itu sedang mengendarai motor di Jalan Wolter Monginsidi, tiba-tiba kedua pelaku dari belakang langsung menarik tas korban. Namun, korban melakukan perlawanan hingga terjadi tarik menarik hingga tali tas tersebut putus dan korban terjatuh,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolda Lampung, Selasa, 25/10/2016.

Kemudian, melihat kejadian salah seorang teman korban yang anggota Sabhara datang untuk membantu dan mengejar pelaku.” Anggota Sabhara itu langsung melakukan pengejaran terhadap Kedua pelaku, lalu menendang motor pelaku hingga terjatuh dan langsung ditangkap,” kata Ruli.

Ruli mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sudah beberapa kali pelaku menjambret, pihaknya juga mencurigai bahwa kedua pelaku sudah lima kali melakukan penjambretan di wilayah Bandar Lampung.

“Dari pengakuan pelaku baru satu kali menjambret, tapi, dari penyelidikan pelaku sudah lima kali dan pelaku juga mengaku uang hasil jambret digunakan untuk beli narkoba, pelaku Wayudi juga merupakan residivis dengan kasus yang dua tahun lalu,” jelasnya.

Atas perbuatan nya Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku penjambretan, Wahyudi mengaku dirinya melakukan penjambretan baru pertama kali dan mencari korban seorang wanita yang mengedarai sepeda motor pada malam hari, uang hasil jambretan digunakan untuk beli narkoba.

“Saya baru satu kali, uang hasilnya untuk beli narkoba dan rokok, kami mencari korban perempuan yang jalan pakai motor,”  pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini