Jejamo.com, Bandar Lampung– Anggota Polisi Militer Pangkalan AL (Pomal) Lampung menangkap kedua kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 9 gram Selasa 17/5/2016.
Kedua kurir tersebut yaitu Rigo Susanto dan Febriyadi Syahputra yang ditangkap di Jalan Sukarno Hatta Panjang Bandar Lampung.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Kolonel Laut (P) Yana Hardiyana menjelaskan, kedua tersangka kurir diamankan saat akan mengatakan sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak. Diduga barang tersebut milik oknum anggota Polisi Polres Lampung Selatan.
“Hasil keterangan dari tersangka, narkoba itu milik anggota Polisi Polres Lampung Selatan berinisial E, barang itu akan diantarkan oleh kedua kurir tersebut kepada oknum Polisi berinsial D di Kalianda,” ujarnya kepada Jejamo.com
Kolonel Yana Hardiyana menambahkan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Panjang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum polisi yang terlibat sebagai pengedar narkoba.
“Karena, polisi yang lebih berhak melakukan penyelidikan peredaran narkoba. Kami hanya membantu Polri menangkap dan mencegah peredaran narkoba. Bahkan, kami juga mendapat perintah dari atasan kalau perlu ditembak ditempat,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com