Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu Secara Gratis

Sosialisasi bantuan hukum kepada warga binaan Rutan Kotaagung, Kamis, 8/4/2021. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pobakumadin) Tanggamus siap melayani dan mendampingi masyarakat yang terjerat hukum secara gratis.

Hal tersebut dikatakan Ketua Posbakumadin Tanggamus, Ok Armed Ripanding, pada acara sosialisasi bantuan hukum kepada warga binaan Rumah Tahanan IIB Kotaagung, di Aula Rutan Kotaagung, Kamis, 8/4/2021.

Warga binaan tidak perlu hawatir dan takut untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena Posbakumadin hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

“Cukup dengan memberikan identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari pekon, Posbakum akan melayani dan mendampingi sampai keputusan inkrah dari pengadilan. Karena sudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan hukum, baik dari luar maupun di dalam pengadilan,” jelas Ok Armed.

Sementara, mewakili Kepala Rutan Kotaagung, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Premaswari mengatakan, warga binaan Rutan Kotaagung mendapatkan penyuluhan bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanggamus.

Penyuluhan ini sangat penting bagi warga binaan untuk terlayaninya hak-hak hukum dan keadilan mereka, selama proses hukum yang berjalan.

Penyuluhan tersebut diikuti puluhan warga binaan, mereka yang tidak ikut penyuluhan merupakan napi pindahan yang sedang mejalani isolasi Covid-19.

Dikatakannya, penyuluhan dilakukan oleh Posbakumadin Kabupaten Tanggamus, yang merupakan salah satu yang terbaik di Lampung dalam memberikan bantuan hukum.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini