Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Positif Narkoba, Kuasa Hukum Nizar Romas ajukan Rehabilitasi kepada Polresta Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya | Andi/jejamo.com
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Nizar Romas, anggota DPRD Bandar Lampung yang menjadi tersangka pencurian di RSUDAM Lampung, Sopian Sitepu, akan mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya.

Pasca ditangkap dengan kasus pencurian beberapa waktu lalu, Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Nizar Romas. Hasilnya ia terbukti menggunakan beberapa jenis narkoba.

Menanggapi permohonan rehabilitasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang bersangkutan.

Sampai saat ini tersangka masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. Kami masih melakukan penahanan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya kepada jejamo.com, Rabu, 3/8/2016.

Dery menambahkan, polisi tidak menjerat Nizar Romas dengan pasal narkoba meski hasil tes urine tersangka positif mengadung narkoba.“Dia kan (Nizar) tidak membawa narkoba, dia hanya positif menggunakan narkoba saja,” urainya.

Sementara itu terkait dengan rekan Nizar Romas, AI, Dery mengaku sudah melakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun, yang bersangkutan tidak hadir. Ssampai saat ini kami masih melakukan upaya perintah untuk membawanya ke Mapolresta,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini