Jejamo.com, Lampung Barat – Endah (45), warga Waytenong, Lampung Barat, diadili karena memotong alat kelamin suaminya sendiri, Endang hingga benar-benar putus. Endah tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung dengan mengantongi nomor perkara 84/Pid.Sus/2015/PN Liw.
“Sidang kedua akan digelar pada Rabu (9/9) nanti,” kata Wakil Ketua PN Liwa, Anak Agung Oka Parama B Gocara saat seperti dilansir jejamo.com dari detik.com, Senin, 7/9/2015.
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah lalu kabur.
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
“Terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucap Oka.(*)