Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pedagang Kecil Dapat Kelonggaran

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021, Minggu, 25/7/2021.| YouTube Sekretariat Presiden

Jejamo.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kepastian itu didapat setelah Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25/7/2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” imbuh Presiden.

Di Provinsi Lampung, penerapan PPKM Darurat sebelum berubah menjadi level 4 dilakukan di Kota Bandar Lampung.

Dihimpun dari berbagai sumber, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.(*)

Populer Minggu Ini