Jejamo.com, Bandar Lampung – Oknum prajurit TNI AD, Prada Ahmad Dadi Pracipto, salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Ahmad Sofyan, menjalani sidang perdana di UPT Oditurat Militer 1-04, Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 30/5/2016.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CHK) Surono dengan hakim anggota Mayor (CHK) Agus Husin dan Mayor (CHK) Edfan, sedangkan yang bertidak sebagai penuntut ialah Mayor Eman J.
Dalam persidangan Prada Dadi, dihadirkan saksi pertama yakni Kamella Titian. Sebelumnya, terdakwa Kamella divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sedangkan saksi lainnya ialah dokter dari Universitas Mahalayati, Brigpol Erdian, Aiptu Jiran Sari Babinkamtibmas Telukbetung Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kamella dan Prada Dadi terlibat pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Mahalayati Ahmad Sofyan beberapa waktu lalu. Kedua terdakwa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas di kamar kost Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Motif pembunuhan karena korban tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com