Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Praktik Ilegal Dokter Kecantikan Lulusan SD di Lampung Tengah Dibongkar

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana (kiri). | Raeza Handani/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap praktik dokter kecantikan ilegal.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana mengatakan, dengan silikon, tersangka yang hanya lulusan SD bisa melayani pembesaran payudara, pemancungan hidung, dan pengecilan pangkal paha. Praktik ini sudah dilakukan tersangka sejak lima tahun lalu.

Penangkapan tersangka Dafa, kata dia, bermula dari laporan seorang klien yang mengalami infeksi hidung usai menanam silikon di bagian tubuhnya itu. Tersangka ditangkap di rumah salah seorang pasiennya di Kampung Adijaya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti  berupa alat kesehatan, obat-obatan, dan silikon.

“Ia sudah lima tahun praktik. Mayoritas pelanggannya adalah perempuan,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka memasang tarif sampai dengan Rp3 juta untuk pemasangan silikon. Order diterima tersangka via ponsel.

“Ia juga sering menerima order dari pelanggan di Jakarta, Batam, dan Serang,” pungkasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini