Jejamo.com – Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden dan DPR sepakat untuk menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diungkapkan Jokowi setelah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Senin, 22/2/2016.
Jokowi mengatakan keputusan diambil setelah ada pertemuan dalam rapat konsultasi. Rapat konsultasi yang dihadiri semua pemimpin DPR, ketua komisi, ketua fraksi, dan panitia kerja, kata Jokowi, dan pertemuan tersebut menurut Presiden berjalan dengan santai.
Jokowi kemudian mengatakan, dirinya sangat menghargai seluruh dinamika yang terjadi di DPR. Jokowi juga mengaku telah mendengar masukan yang cukup dari semua fraksi dan komisi mengenai revisi UU KPK. Rapat konsultasi berlangsung kurang-lebih selama dua jam. Rapat digelar di ruang tengah Istana Merdeka.
Dalam pertemuan itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan.(*)
Tempo.co