Jejamo.com – Nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ternyasa sempat dibahas Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Diskusi itu dilakukan saat keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9/9/2016 lalu.
Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. “Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Jokowi seperti dikutip dari setkab.go.id.
Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi.
Kini, Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait proses hukum Mary Jane.
Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.
Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat.
Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia, atau pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu, 29/4/2015 dini hari, eksekusi terhadap Mary kemudian ditunda.(*)
Kompas.com