Jejamo.com – Penyidik dari kejaksaan di Korea Selatan, Minggu, 20/11/2016, mengumumkan bahwa Presiden Park Geun-hye memiliki peran dalam tindak pidana korupsi yang menjerat pemerintahannya.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan sejauh ini, kami menyatakan presiden memainkan peran kolusif dan menyalahgunakan wewenang dalam tindakan korupsi yang melibatkan tiga orang,” kata Lee Young-ryeol, penyidik utama dalam skandal tersebut.
Sekutu dekat Presiden Park, Choi Soon-sil dan seorang mantan ajudan Park ditahan awal bulan ini karena didakwa melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
Seorang lagi mantan ajudan Park ditangkap karena diduga membocorkan sejumlah dokumen rahasia milik negara.
Choi (60), menggunakan kedekatannya dengan Park untuk ikut campur dalam urusan pemerintah dan memaksa perusahaan setempat untuk menyumbangkan puluhan juta dolar AS untuk sejumlah yayasan yang didirikannya.
Choi kemudian menggunkana uang yang masuk ke sejumlah yayasan itu untuk kepentingan pribadi. Presiden Park menghadapi tuduhan bahwa dia membantu Choi mendapatkan uang dari sejumlah perusahaan dan memeritahkan ajudannya membocorkan sejumlah dokumen kepada Choi.
Konstitusi Korea Selatan menyatakan, presiden petahana tak bisa didakwa dalam kasus kriminal kecuali dalam hal pemberontakan atau pengkhianatan.
Namun, presiden petahana masih bisa diperiksa dan kemungkinan menghadapi dakwaan setelah meninggalkan jabatannya.(*)
Tempo.co