Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Jalur khusus untuk kendaraan beroda dua dipasang aparat Satlantas Polresta Bandar Lampung di sepanjang Jalan Teuku Umar sampai lampu lalu lintas Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung sejak Rabu lalu, 21/10/2015. Sejumlah warga kota menanggapi aturan ini, baik pro maupun kontra.
“Walaupun sudah dibuat jalur khusus motor, tetap saja macet. Apalagi sekarang motor tiap hari bertambah. Selain itu harus berbagi jalan dengan angkot yang seenaknya menaik-turunkan penumpang” kata Irwanto (41), warga Bandar Lampung kepada jejamo.com, beberapa waktu lalu.
Hal berbeda diungkapkan oleh Elis Sari (37). Karyawan sebuah toko ini mendukung jalur khusus kendaraan beroda dua. Sebagai pengguna motor, ia merasa lebih hemat waktu untuk sampai di rumah. “Namanya juga jalur khusus R2, jadi lebih cepat sampai di rumah dan enggak harus macet-macetan dengan pengendara mobil,” ujarnya.
Menurutnya, jika khusus kendaraan beroda dua, seharusnya yang boleh melintas hanya kendaraan beroda dua. Selain itu, mesti ditilang. Pengendara kendaraan beroda dua juga harus tertib.
“Jalur khusus ini harus dipatuhi pengendara, jangan cuma takut sama polisi. Patuhilah aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Lain lagi dengan dilontarkan Suwandi (46). Pengemudi angkot ini justru bingung dengan aturan yang diterapkan. “Saya kan bawa penumpang. Saya juga enggak tahu nanti penumpang turun di mana. Jadi saya masuk saja ke jalur R2. Daripada berhenti di tengah jalan, ya serbasalah sih jadinya,” kata dia.
Sayangnya, banyak pengendara kendaraan beroda dua yang tidak mematuhi rambu. Bahkan, pengendara kendaraan beroda empat pun ikut melintas di jalur ini.
Jalur khusus motor dipisahkan menggunakan pembatas. Jarak antarpembatas hanya satu meter. Jalur itu hanya diberlakukan sejak pagi hingga pukul 17.30 WIB. Setelah jam itu, tidak ada lagi pembatas jalan.
Laporan Dita Pratiwi, kontributor jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya