Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejak digulirkannya pada 24 Maret 2016 lalu realisasi program keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung sudah berjalan cukup baik.
Hasilnya Pemkot Bandar Lampung telah menerima sebanyak 941 permohonan, dan 721 diantaranya sudah menyetor ke kas daerah senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perizinan BPMP Bandar Lampung, Fachruddin. Menurutnya, keringanan biaya yang mencapai 50 persen dalam membayar IMB mengacu SK Walikota Bandar Lampung No: 329/III.19/HK/2016 tentang pemberian pengurangan retribusi IMB. Dalam mensukseskan program keringanan IMB ini, lanjut dia, BPMP kota Bandar Lampung telah membentuk empat tim, yang setiap tim beranggotakan 2 orang.
“Sesuai instruksi walikota, BPMP yang harus jemput bola ke kelurahan dan kecamatan. Mulai dari mengurus berkas melakukan tinjauan lapangan hingga menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ke kelurahan untuk diserahkan kembali ke pemohon dalam hal ini masyarakat,”kata Kabid Perizinan BPMP kota Bandar Lampung, Fachruddin, saat diwawancarai Jejamo.com diruang kerjanya, Senin, 30/5/2016.
Program keringanan IMB telah membawa angin segar bagi peningkatan PAD Kota Bandar Lampung.”Capaiannya sudah mencapai Rp 3 miliar dan akan terus bertambah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pihaknya sendiri mempunyai beberapa kendala dilapangan dalam mensosialisasikan program IMB di tingkat masyarakat, seperti, kelurahan yang wilayahnya didominasi lahan PT. KAI, kawasan pesisir atau laut dan daerah yang memang berpenduduk sedikit.
“Jadi kalau kita lihat potensi riil yang bisa tergali dengan baik sesuai target Walikota Bandar Lampung yang mencapai 200 IMB per kelurahan. Namun kenyataannya hanya mencapai hanya 100 – 126 IMB di setiap kelurahan,” jelasnya.
Selain IMB, progres realisasi retribusi HO tahun ini diyakini cukup baik, dan akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan, yakni Rp.21 miliar. Karena hasil pendataan banyak HO bangunan dan gedung yang izinya habis tahun ini.”Baru terealisasi Rp. 4 miliar, tetapi kita yakin mampu capai target Rp 21 miliar hingga akhir tahun nanti,” katanya.
Ia mengimbau kepada kelurahan dan kecamatan untuk mendorong masyarakat di wilayahnya masing-masing agar dapat memanfaatkan program potongan retribusi IMB tersebut supaya segera melunasinya.
“Masih ada 226 permohonan IMB yang masuk dan sudah keluar stortingnya namun belum dilunasi oleh pemohon. Kita berharap lurah dan RT bisa pro aktif mendorong warganya untuk segera melunasi. Untuk pelunasan bisa dilakukan di Bank Lampung di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan bahwa program keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 50 persen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandar Lampung. Semoga masyarakat yang belum membayar IMB ini dapat segera membayarnya,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengajak masyarakat kota Tapis Berseri agar memanfaatkan program IMB ini supaya memiliki izin bangunan. “Target lurah mengumpulkan 200 berkas pembayaran IMB masih berlaku guna menolong rakyat supaya rumahnya memiliki izin bangunan. Jadi masyarakat bisa meminjam ataupun menjual rumah tersebut dengan mudah,” pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com