Jejamo.com, Kalianda – Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengkritisi pembatalan program umrah oleh Pemkab Lampung Selatan. Menurutnya, APBD merupakan keputusan bersama yang tidak bisa dibatalkan sepihak. Jika ada pembatalan kegiatan, maka harus ada surat resmi ke DPRD disertai alasan yang legal.
“Pembatalan kegiatan untuk force majeur saja harus ada surat resmi ke DPRD, jadi tidak bisa main batal-batal saja. Kalau alasannya waktu, program umrah ini sudah kami bahas sejak Novenber 2015. Sudah setahun lebih. Jadi untuk ke depan, kami ingatkan pihak eksekutif agar jangan menggampang-gampangkan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Kamis, 8/12/2016.
Hendry juga mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa menjamin program umrah dapat dilaksanakan di tahun 2017, apa lagi APBD 2017 sudah disahkan pada November lalu.
“DPRD tidak bisa menjamin. Kalau di APBD perubahan, sifatnya hanya tambahan jika ada anggarannya,” katanya.
Hendry juga memeinta kepada pemkab agar jangan lagi memberikan harapan kepada peserta umrah yang batal berangkat. Lantaran tahun 2017 mendatang tidak bisa dipastikan program tersebut bisa berjalan.(*)