Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Progres Penyusunan Perwali Perlindungan PRT di Bandar Lampung Sudah 80 Persen

Lokakarya Tripartit Plus Pembahasan Standar Kontrak Kerja PRT yang difasilitasi Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, 19/3/2018. | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyusunan draf usulan peraturan wali kota (Perwali) tentang perlindungan perempuna Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mencapai 80 persen. Hal tersebut disampaikan perwakilan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Erwansyah, dalam kegiatan Lokakarya Tripartit Plus Pembahasan Standar Kontrak Kerja PRT yang difasilitasi Lembaga Advokasi Perempuan Damar, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, 19/3/2018.

“Sejauh ini progres penyusunan peraturan wali kota tentang PRT sudah mencapai 80 persen digodok. Namun, ada beberapa hal penting yang harus dikoordinasikan oleh lembaga terkait sebab permasalahan ini sangat kompleks dan mencakup masyarakat luas,” jelas Erwansyah dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Selasa, 20/3/2018.

Menurutnya, Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung masih terus melengkapi beberapa pendukung Perwali. Di antaranya lampiran kontrak kerja antara PRT dengan majikannya.

Erwansyah menyebut, perlengkapan materi pendukung Perwali tersebut penting, agar nantinya aturan yang telah dibuat dapat berjalan efektif setelah disahkan.

“Jadi, sebaiknya jangan buru-buru mendorong terwujudnya payung hukum perlindungan PRT. Karena jika tidak lengkap, Perwali justru dapat kurang maksimal dalam implementasinya,” ujarnya.

Lokakarya tersebut melibatkan lintas sektor yakni Serikat PRT, asosiasi pengguna PRT, Dinas PP dan PA, Dinas Tenaga Kerja, akademisi dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT. Dalam kegiatan tersebut dibahas standar kontrak yang nantinya mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni PRT dan majikan hingga penyelesaian perselisiahan yang mungkin terjadi.

Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT, Ahmad Haryono, mengatakan, nantinya dalam penyusunan kontrak kerja tersebut akan dilibatkan peran ketua RT dan Lurah, yang berkewajiban turut mengawasi PRT di setiap lingkungannya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Sely Fitriani, menekankan Perwali yang sedang diusulkan adalah bentuk jaminan bagi perempuan PRT, khususnya yang ada di Bandar Lampung. Sebab, selama ini PRT adalah pekerjaan yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi, baik terkait upah, ketidakjelasan pekerjaan, dan hal-hal lainnya.

“Kerja tidak layak adalah suatu pelanggaran dan wujud lain dari kekerasan pada perempuan, termasuk proses pemiskinan bagi perempuan,” ujar Sely.

Adanya kontrak kerja antara PRT dan majikan, menurut Sely tidak hanya menjadi jaminan bagi PRT, tetapi juga untuk pemberi kerja yang mendapatkan manfaat yang lebih maksimal dari PRT.(*)

Populer Minggu Ini