Jejamo.com, Bandar Lampung – PT Jasa Raharja (persero) Cabang Lampung, meminta masyarakat agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian bila mengalami kecelakaan. Hal ini karena pihak Jasa Raharja sulit memproses asuransi bila kedua belah pihak sudah berdamai.
“Bila antar kedua pihak korban kecelakaan sudah berdamai maka jasa raharja tidak bisa memproses lagi,” demikian dikatakan Kepala PT Jasa Raharja (persero) Lampung, Jajang Miharja, saat menggelar konfensi pers, Selasa sore, 30/5/2017.
Jajang juga meminta kepada insan pers agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap kecelakaan harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Hal ini karena pihaknya tidak bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan tanpa adanya dasar laporan dari kepolisian.
“Maka sebab itu, saya mohon bantuan pada rekan rekan wartawan, untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat apapun yang terjadi,” tambahnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja akan memberikan batas waktu selama 6 bulan untuk korban kecelakaan untuk mengklaim asuransi.”Ada tenggat kadaluarsa untuk klaim asuransi bila tidak segera dilaporkan dan diajukan permohonan,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com