Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Produsen pupuk bersubsidi PT. Petrokimia Gersik enggan melaksanakan peraturan gubernur (pergub) No.32 tahun 2015. Hal tersebut dilakukan karena pergub tersebut dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu, pergub juga dinilai tidak memuat aturan teknis.
Hal ini terkuak dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan antara distributor PT. Petrokimia Gersik yang mebawahi wilayah Lmapung dengan Komisi II DPRD Lamteng, Disperindag dan Dinas Pertanian Lamteng, di gedung dewan, Senin, 12/10/2015.
Manajer Penjualan PT.Petrokimia Gresik yang membawahi wilayah Lampung, Agus Susanto mengatakan selama ini pendistribusian pupuk bersubsidi mengacu Permendag No.15 tahun 2013. Jika peraturan diganti Pergub 32, maka harus dipastikan pergub tersebut memiliki payung hukum yang jelas.
Selain itu, menurut Agus, secara substansi, pergub memiliki banyak kekurangan karena tidak mengatur hal-hal teknis, terutama menyangkut pelaporan dan mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi oleh petani.
“Kami bukan menolak, tetapi pergub itu tidak memiliki dasar hukum dan aturan teknisnya tidak jelas,” kata Agus
Terkait poin penunjukan distributoratau penyalur yang pada pergub dialihkan dari produsen ke gubernur, Agus menilai hal itu sebagai bentuk upaya monopoli usaha.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya