Berita Lampung Tengah, Jejamo.com-Kepala Penjualan PT Pusri Perwakilan Lampung Asmawan, mengatakan, selama ini tidak ada kerugian bagi para produsen pupuk bersubsidi.
Namun, jika distributor ditunjuk oleh Gubernur Lampung, hal itu jelas mengubah tata niaga pupuk bersubsidi di Lampung. Di mana produsen selama ini berwenang atas penunjukkan itu.
Asmawan menilai, tidak ada alasan untuk mengalihkan kewenangan distributor, karena sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam proses distribusi.
“Kalau mau membuang lalat, jangan dibom, bisa hancur semua. Persoalannya harus diatasi,” kata Asmawan, Rabu, 14/10/2015.
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya