Jejamo.com, Tanggamus – Kehadiran perusahaan budidaya udang PT Windu Mantap Mandiri di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus yang membuat resah warga setempat memantik tanggapan pedas anggota Komisi IV DPRD Tanggamus.
Iflah Haza, wakil rakyat asal Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga warga Pekon Way Rilau geram usai mengetahui dugaan perusahaan tambak itu menabrak sejumlah regulasi. Seperti tidak mengutamakan daerah penyangga kawasan vegetasi mangrove dengan rasio minimal 20 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Budidaya dan Permen KKP Nomor 28 tahun 2004. Juga ketentuan Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur batas dari bibir pantai mulai 300 meter sampai 1.000 meter.
“Saya lagi DL (dinas luar) sampai Rabu besok, 8 Februari, nanti saya kabari kita turun ke lokasi. Hasil investigasinya besok silakan untuk dipublikasikan,” ujarnya kepada Jejamo.com, Senin, 6/2/2023.
Iflah Faza menjadwalkan turun ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus. Ia juga mengajak serta wartawan dari sejumlah media massa.
Sementara itu, Asep, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Tanggamus mengatakan pihaknya bersedia mendampingi anggota DPRD melakukan investigsi lapangan sepanjang ada surat resmi. Menurutnya, DLH belum mengetahui jika perusahaan tersebut dikeluhkan warga setempat.
Menurut Asep, pihaknya tidak bisa bergerak tanpa informasi dari masyarakat. “Saya akan melaporkan informasi ini kepada pimpinan dan akan mengikuti arahannya,” jelasnya saat di konfirmasi.
Dirinya juga menjelaskan, perusahaan tambak udang itu aktif membuat laporan ke DLH setiap enam bulan sekali. Izinnya juga lengkap sejak berdiri pada 2010 lalu dan belum ada penerbitan izin baru karena sampai saat ini perusahaan tersebut tidak penambahan operasional dan perluasan lahan. “Sayangnya kelengkapan dokumen perizinan perusahaan itu tidak ditemukan, mungkin masih ada yang meminjamnya,” kilah Asep.
Di lain pihak, Carolin, Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus menjelaskan, PT Windu Mantap Mandiri pernah membuat laporan bahwa produksi mereka menurun karena virus dan kerusakan.
Menurut dia, Dinas Perikanan dan Kelautan fokus pada penanganan budidaya. Juga sebatas memastikan benar atau tidak izin perusahaan budidaya, lalu apakah sesuai prosedur Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang ditentukan KKP, mulai dari cara mendapatkan benih bersertifikat, juga cara pemeliharaan produksi dan panen sesuai prosedur.
“Terkait turun ke lapangan akan saya koordinasikan dulu dengan dinas terkait. Sementara untuk reklamasi kewenangan provinsi, limbah ada pada DLH, perizinan pada Dinas PMPT, dan tata ruang pada Dinas PUPR,” tutupnya.(*)[Zairi]