Jejamo.com, Bandar Lampung – Gugatan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan rolling pejabat yang dilakukan penjabat bupati/wali kota pada saat pilkada yang lalu, dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melalui surat nomor 01/G/2016/PTUN-BL.
Kelima penggugat KASN yakni Ellya Lusiana PNS Pemkot Metro, Sarimun Nandar PNS Pemkab Lamsel, I Kadek Sumarta PNS Pemkot Bandar Lampung, Akhmad Odany PNS Pemkab Way Kanan, H.Rosdi PNS Pemkab Lamtim, melalui Kuasa Hukum Law Office M. Ridho dan Partners, M.Ridho mengatakan, gugatan pihaknya kepada KASN menggunakan dasar hukum yang baru, yaitu Undang-Undang 30 Tahun 2014 yang mana keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.
“Karena apabila keputusan KASN itu dijalankan oleh bupati/wali kota, maka akan berakibat hukum terhadap klien kami yang hari ini menjabat yang telah diangkat oleh pj bupati/wali kota. Dari lima klien kami yang menggugat ini, salah satunya sudah dijalankan oleh Bupati Lampung Selatan. Inilah yang menjadi masalah, padahal kami sudah minta kepada bupati/wali kota terpilih untuk jangan terburu-buru mengikuti rekomendasi yang dikeluar KASN karena kami sedang melakukan gugatan, ternyata salah satu klien kami yaitu Sarimun Nandar yang saat itu dilantik menjadi Kepala Dinas PU oleh pj saat itu sudah diganti Bupati Lampung Selatan terpilih karena mengikuti rekomendasi KASN,” kata M Ridho menggelar jumpa pers di Rumah Makan Garuda, Kamis, 21/4/2016.
Ia menguraikan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha tersebut dipimpin Ketua Majelis Eka Putrianti, serta dua orang anggota Santi Oktavia dan Daily Yusmini.
“Keputusan itu mengabulkan gugatan yang kami ajukan, sehingga keputusan KASN yang meminta kepada bupati/wali kota untuk mengembalikan para pejabat yang sudah dilantik oleh pj bupati/wali kota itu sudah dibatalkan,” jelasnya.
Adanya putusan ini, otomatis rekomendasi KASN tersebut tidak perlu lagi dijalankan oleh para bupati/wali kota terpilih. “Jadi pejabat yang sudah dilantik oleh pj bupati/wali kota, dengan adanya putusan ini dinyatakan sah oleh pengadilan, dan pengadilan sudah meminta kepada KASN untuk mencabut surat rekomendasi itu,” jelas M. Ridho.
Ditanya dengan Bupati Lampung Selatan yang sudah telanjur menjalankan rekomendasi KASN tersebut, Ridho mengaku pihaknya akan mempersoalkannya dan dalam waktu dekat akan mengirim surat supaya dikembalikan lagi seperti apa yang sudah ditetapkan oleh pj bupati.
“Kami tunggu bagaimana kemauan klien kami selanjutnya. Untuk empat bupati/wali kota yang sudah menunggu putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi sebesar-besarnya,” kata dia.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com