Jejamo.com, Lampung Selatan – RK (13) tak pernah menyangka masa depannya telah direnggut oleh pamannya sendiri, Zulkarnaen bin Jafar (35). Remaja belia itu telah dicabuli pamannya di kebun petai di Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Kanit Perlindungan anak Polres Lamsel Aiptu Arifin mewakili Kasat reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi mengatakan, pencabulan yang dialami korban terjadi Senin, 15/2/2016, sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu korban sedang mengaji kemudian diajak ke rumah Iwan dengan mengendarai sepeda motor untuk melihat kebun petai. Setelah selesai, pelaku mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor yang mereka kendarai. Berada di kemudi motor, saat itulah RK mendapatkan pelakuan tidak senonoh dari sang paman.
“Setelah itu pelaku kembali meminta untuk mengendarai sepeda motornya dengan alasan ingin melihat kebun petai lainnya, sampai di kebun tersebut melakukan aksi bejatnya,” jelas Arifin kepada jejamo.com, Rabu, 17/2/2016 .
Saat ini Zulkarnaen mendekam di balik jeruji Unit Perlindungan anak Polres Lamsel setelah diringkus di rumahnya.
“Tersangka melanggar pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak tentang perbuatan cabul anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com