Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Puluhan Mahasiswa Kawal Sidang Perusakan Peraga Kampanye di PN Tanjungkarang

Puluhan mahasiswa Unila  berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mengawal sidang pengrusakan APK yang melibatkan rekan mahasiswa. | Sugiono/Jejamo.com
Puluhan mahasiswa Unila berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengawal sidang pengrusakan APK yang melibatkan rekan mereka. | Sugiono/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Tiga mahasiswa Unila yang menjadi terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK), Kamis 05/11/2015, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Mereka yakni Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widi, mahasiswa jurusan Administrasi Negara Fakultas FISIP Unila. Sebagai bentuk solidaritas, puluhan rekan terdakwa menyambangi kantor PN Tanjung Karang untuk menyaksikan sidang tersebut.

Menurut salah seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan ia bersama temannya menghadiri persidangan tersebut untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.

Dari informasi yang didapatkan Jejamo.com, jadwal tuntutan ketiga terdakwa rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.18 WIB sidang pun belum dimulai.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 3/10/2015, sekitar pukul 02.00 dini hari Polsek Natar menangkap tiga mahasiswa yang melakukan perusakan APK. Terkait perbuatan mereka, Nuri widi mengaku tidak mengetahui jika saat ini merupakan masa kampanye Pilkada. Dua banner pasangan calon wali kota Bandar Lampung yang mereka copot digunakan untuk alas tidur dalam acara malam keakraban (Makrab) kemahasiswaan.

Dia menjelaskan, inisiatif mengambil banner muncul ketika seksi perlengkapan acara makrab Taufik Imam mengatakan jika perlengkapan alas tidur kurang. “Setelah itu kami mencari banner yang ada di pinggir jalan menggunakan mobil senior kami. Kami pergi ke Jalan Pramuka, disitu kami menemukan dua banner, lalu kami copot dan bawa pulang,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa terkena ancaman dalam Pasal 69 huruf g UU No.8 Tahun 2015 Jo Pasal 187 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Laporan Sugiono, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru terpercaya

Populer Minggu Ini