Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meringkus 42 pelaku kriminalitas dari pengungkapan 32 kasus tindak kejahatan selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 yang digelar sejak 25 November hingga 8 Desember 2019.
Operasi Cempaka yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 senjata api rakitan, 7 senjata tajam, 11 unit sepeda motor, 12 paket sedang sabu, 44 peket kecil sabu, 1 butir ekstasi, 160 miras, 170 liter dan 23 handphone serta barang bukti lainnya.
Wakapolres Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2019 dilaksanakan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah ini.
“Penyakit masyarakat yang berantas yakni premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi dan debt collector yang menggunakan jasa preman serta kejahatan lainnya,” ujarnya saat ekspose Operasi Cempaka di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, (13/12/2019).
Yudy mengungkapkan, perkara kasus yang menonjol selama 2019 yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) serta peredaran narkoba.
“Selama operasi Cempaka pelaku curat ada 10 tersangka dan ada dua pelaku curanmor yang terpaksa ditembak. Dari kedua tersangka kami menyita dua puncuk senpi,” paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menangkap beberapa pelaku yang menjadi target operasi (TO) serta menyelesaikan perkara kasus di luar TO.
“Ini juga permintaan dari Kapolres agar jajarannya dapat menyelesaikan semua perkara kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung,” tandasnya. [Andi Apriyadi]