Jejamo.com, Kota Metro – Kepolisan Resort (Polres) Kota Metro, mengamankan dua tersangka pemilik senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver beserta amunisinya ilegal. Keduanya yaitu Opang 30 tahun, Warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, dan Ali Mukson 35 Tahun Warga Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.
Penangkapan bermula ketika Anggota Tekab Anti Bandit 308 Polres Metro mendapati laporan warga terkait ada dua warga yang dicurigai memiliki senjata ilegal, ketika mengendarai kendaran sepeda motor di sekitaran Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Setelah mendapat informasi Tim Tekab 308 kemudian melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan, tim Tekab 308 menemukan 2 sejata api beserta amunisinya. Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolers Metro untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta mengatakan, penangkapan kedua pemilik senpi ilegal bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan pihak kepolisian. “Untuk pemakaian senpi ini kita belum tau sudah belum. Nanti akan dilakukan pemeriksaan agar terlihat senpi ini sudah pernah dipakai untuk melakukan aksi kejahatan atau belum,” kata dia.
Sementara itu kedua tersangka mengaku mendapat senpi dari daerah Mesuji dan membelinya seharga Rp 2 juta per pucuk senpi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 senjata api jenis Revolver dan 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu butir caliber 9 mm.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setingi-tingginya selama 10 tahun.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com