Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus dua pencuri motor dengan modus pura-pura kenal dan mencekoki korbannya minuman tuak hingga mabuk.
Tersangka yakni Edo (17) dan Hasan (22), keduanya diringkus di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 23/5/2016 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa memberikan sebuah timah panas di kaki tersangka Hasan, karena berusaha melarikan diri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kedua tersangka diawali dengan mencari target di kawasan PKOR, lalu keduanya menghampiri korbannya dengan cara berpura-pura kenal dan kemudian, mengajak korban untuk minum tuak. Terangka Edo kemudian meminjam motor korban dengan alasan menjemput rekannya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu, 29/5/2016.
Tidak lama berselang kemudian tersangka Hasan juga pergi dengan alasan ingin membeli sesuatu. Keduanya kemudian bertemu di suatu tempat setelah membawa kabur motor korbannya.
“Aksi terakhir warga Way Kanan tersebut dilakukannya pada 18 Mei 2016 lalu, korbannya adalah pemilik motor Arianto warga Jati Agung, Lampung Selatan,” ungkapnya.
Sementara tersangka Edo mengaku modus tersebut baru dilakukannya sekali. Ia menjelaskan, saat korban tengah berbincang-bincang, dirinya kemudian meminjam kunci motor dan melarikannya ke Kotabumi untuk dijual.
“Ada orang nongkrong-nongkrong, saya dekati dan kami traktir minum tuak sampe mabuk. Kemudian saya pinjam kontaknya untuk jemput teman wanita. Sudah berhasil saya ambil, saya jual di Kotabumi seharga Rp 3 juta. Hasil itu kami bagi dua,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com,