Jejamo.com, Bandar Lampung – PT Hanjung diminta manusiawi dalam pemutusan kontrak tenaga kerjanya. Demikian bahasan hearing atau dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan perwakilan PT Hanjung, Rabu, 13/1/2016, di ruangan komisi.
Dalam hearing tersebut, diketahui PT Hanjung telah memutus kontrak kerja 209 karyawan sejak September 2014. Dalam pemutusan kontrak, mereka tidak mendapatkan kompensasi apa pun. Merasa tidak diperlakukan dengan manusiawi, para karyawan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Komisi IV DPRD Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV Syarif Hidayat berharap PT Hanjung manusiawi terhadap karyawan yang diputus kontrak.
“Betul dalam surat perjanjian kerja tidak ada pasal yang mengharuskan perusahaan memberikan pesangon saat karyawan putus kontrak. Setidaknya Hanjung manusiawi dengan memberikan semacam tali asih kepada 209 karyawan,” kata dia dalam rilis yang diterima jejamo.com sore ini.
Kata Syarif Hidayat, hal ini semacam bentuk terima kasih atas pengabdian mereka kepada Hanjung selama ini. Nominalnya, kata anggota Dewan asal PKS ini, disesuaikan dengan asas kepantasan dan keuangan perusahaan.
PT Hanjung yang diwakili Bagian Human Resources Development (HRD) berjanji membicarakan hal ini dengan manajemen. Mereka akan membawa hasil hearing dalam rapat manajemen dan berharap segera ada keputusan yang bisa melegakan semua pihak.(*)