Jejamo.com, Kota Metro – Penasihat hukum Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro, menyayangkan kebocoran informasi terkait jadwal pemeriksaan kliennya sebagai tersangka sebelum pemberitahuan resmi diterima dari Gakkumdu.
“Idealnya klien kami lebih dahulu diberi tahu oleh Gakkumdu sebelum informasi tersebut menyebar ke pihak luar,” ujar Hadri Abunawar, penasihat hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru (WaRu), Selasa, 15/10/2024.
Sebelumnya, jadwal Qomaru yang bakal diperiksa pada Senin, 14/10/2024, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu lebih dulu keluar di akun TikTok buzzer salah satu pasangan calon. Hal ini kemudian menjadi ramai karena janggal, terutama soal narasi yang dibangun akun TikTok buzzer yang tendensius.
“Tentu kami sayangkan. Tapi yang jelas, kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pak Qomaru masih berjalan, dan media massa diharapkan tidak terjebak dalam praktik trial by press atau pengadilan di media,” jelas Hadri.
“Kami berharap teman-teman wartawan bisa bijaksana dan tidak berspekulasi. Proses hukum masih panjang dan klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Sementara itu, pengurus partai pengusung Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024 menyampaikan akan mengawal kasus Qomaru hingga tuntas. Hal itu seperti dikatakan kader PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini.
“Tentu kami akan mengawal, bahkan PDI Perjuangan ada tim hukum yang mendampingi semua calon kepala daerah yang mendapat rekomendasi dari DPP,” ujar Ria Ayam, sapaan akrabnya.
Hal sama dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Metro, Subhan, yang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Permasalah ini masih panjang. Nanti akan ada persidangan-persidangan, jadi kami bersama tim hukum WaRu akan mengawal,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Partai Nasdem Kota Metro Abdulhak, Ketua PKS Kota Metro Ahmad Khuseini, dan Sekretaris PKB Kota Metro Yusron Fauzi Saleh. Mereka mengungkapkan komitmen untuk mengikuti proses hukum dan mengedepankan asas keadilan. (*)