Jejamo.com, Bandar Lampung – Ahmad Rizal (37) warga Kelurahan Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaraan Lampung, terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi rumah tahanan Polsekta Tanjungkarang Barat setelah menjambret handphone milik pelajar.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kepondang, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung pada 24 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 12.00 Wib.
“Kami menangkap tersangka dibantu dengan masyarakat setempat, saat melakukan aksi penjambretan di Jalan Kapondang,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat, 26/2/2016.
Menurutnya, tersangka melakukan penjambretan dengan cara memepet korban. Kemudian, merampas Handphone korban dengan paksa. “Namun, stang motor tersangka bersenggolan dengan korban sehingga tersangka terjatuh. Saat itu korban berteriak, lalu didengar masyarakat di lokasi kejadian dan tersangka dapat ditangkap oleh masyarakat,” urainya.
Tersangka selanjutnya dilaporkan ke Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Kami dapat mengamankan tersangka berkat bantuan masyarakat, dari tarsangka kami menyita barang bukti satu unit Handphone merk samsung dan motor Suzuki FU warna hitam BE 4327 PD,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com