Jejamo.com, Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar rapat bersama stakeholder terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020. Rapat yang membahas teknis pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Metro, Jumat, 21/8/2020.
“Dalam pertemuan dengan stakeholder se-Kota Metro ini membahas terkait sejumlah teknis, khusunya pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Covid-19,” ujar Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama.
Nurris juga menjelaskan, jelang kontestasi Pemilukada Metro yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember mendatang, peserta rapat yang berasal dari Forkopimda dan instansi vertikal dimintai usulan mengenai aturan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam rapat kami juga membahas tentang aturan dan saran di masa pandemi Covid-19, contoh dalam pendaftaran yang akan berlangsung pada 4 sampai 6 September mendatang harus dapat mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak mengumpulkan massa,” paparnya.
Nurris Septa juga menjamin seluruh masyarakat dapat mencalonkan dan menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi rakyat 5 tahunan tersebut.
“Pembahasan tadi juga terdapat hak pilih para warga termasuk warga binaan yang sedang menjalani hukuman, tetap mendapat hak pilih kecuali hak pilih dan dipilih yang telah dicabut,” katanya.
Terdapat tiga kategori terpidana yang sulit mencalonkan diri, yaitu kasus korupsi, bandar narkotika, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 198 ayat (3) menegaskan Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.(*)[Abid Bisara]