Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung membatalkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemanfaat Jasa Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, hal ini sesuai arahan dari pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. “Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai pemanfaatan jasa lingkungan,” kata Dedi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Raperda tersebut, Senin (18/4/2016).
Pembatalan ini didukung Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Menurut Bachtiar, aturan keseluruhan mengenai jasa lingkungan belum dibuat oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selain itu juga ada pembatalan raperda tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Iya, MK saja membatalkan raperda tersebut masa kita tidak,” ujar Bachtiar.
Bachtiar menjelaskan bahwa raperda tersebut sudah diajukan pada tahun 2012. “Nah, sampai tahun 2015 belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Akhirnya kita cabut karena menurut MK bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Bachtiar.
Salah satu DAS di Provinsi Lampung yang dapat dimanfaatkan menurut Wakil Gubernur adalah DAS Way Seputih di Kabupaten Tulangbawang. Pengembangannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perlu didukung oleh fasilitas-fasilitas insfrastruktur antara lain, sarana irigasi dan transportasi termasuk di dalamnya jalan dan jembatan, pelabuhan/dermaga. “Pengembangan kawasan DAS Way Seputih juga sangat mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Lampung, yang akan terintegrasi dengan Taman Wisata Way Kambas.”(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com