Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Raperda Perlindungan Anak dan Potret Anak Jalanan di Bandar Lampung

Para pengemis maupun pengamen cilik berkeliaran di Saburai, Bandar Lampung, Sabtu malam, 30/4/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com
Para pengemis maupun pengamen cilik berkeliaran di Saburai, Bandar Lampung, Sabtu malam, 30/4/2016. | Arif Wiryatama/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan anak, baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

Ironisnya sampai saat ini, masih banyak anak-anak di Bandar Lampung yang belum mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah. Anak-anak bahkan kerap dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Dari pantauan Jejamo.com di sekitar Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, sejumlah anak yang berusia di antara 7-10 tahun, bekerja sebagai pengemis atau peminta-minta. Baik secara sendiri-sendiri, bersama rekan, atau saudara mereka sendiri.

Para pengemis cilik itu tampaknya berhati-hati saat bicara dengan orang asing. Ketika Jejamo.com bertanya beberapa hal, ada-ada saja cara mereka menolak.

Salah satu pedagang somay di Lapangan Saburai, Budiman, mengatakan ia acap menemui bocah yang menjadi pengemis setiap sore sekitar pukul 16.30 WIB. “Kalau sudah sore, pengemis pada berdatangan baik yang berusia tua maupun anak kecil,” katanya kepada Jejamo.com, Sabtu 30/4/2016.

“Orangnya itu-itu saja. Ada yang sampai magrib mengemis, bahkan ada pula yang sampai malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, apalagi Sabtu malam seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Budiman mengaku tak mempersoalkan meski terkadang anak-anak kecil itu meminta-minta kepada pembeli dagangannya. “Saya mah biasa saja, karena tidak mau mengganggu mereka mencari uang,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini