Berita Nusantara, jejamo.com – Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Klas C Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah memusnahkan beberapa jenis barang sitaan, salah satunya alat bantu seks untuk pria maupun wanita yang disita dalam paket yang dikirim melalui Pos Giro setempat.
“Barang-barang yang disita baik barang lokal maupun impor, yang tentunya masuk melalui kantor pos,” ujar Kepala KPPBC Kupang, Muhamad Budy seperti dilansir jejamo.com dari Okezone, Selasa, 24/11/2015.
Budy menjelaskan, selain alat bantu seks pria dan wanita, ada juga barang sitaan jenis lain yang ikut dimusnahkan, barang tersebut seperti, minuman beralkohol, rokok, air soft gun, dan obat-obatan.
“Barang yang dimusnahkan tadi disita sejak kurun waktu 2013 hingga 2015, peredaran barang tersebut melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang barang larangan dan pembatasan,” tutupnya.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
Â