Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Badan Hukum (LBH) Bendar Lampung mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang gagal memfasilitasi pencoblosan 414 narapidana LP Way Hui Lampung Selatan pada Pilkada serentak 2015, Rabu 9/12/2015.
Padahal sebelumnya KPU menyatakan siap memfasilitasi penyaluran hak suara para napi dengan menyediakan TPS keliling. Namun ternyata hingga pencoblosan berakhir, KPU tak melaksanakan tugasnya sebagai penyelanggara Pilkada. Para napi pun gagal mencoblos.
“Ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan KPU, juga merampas hak suara para napi yang merupakan warga Bandar Lampung. KPU seharusnya bertanggung jawab mengakomodir seluruh hak masyarakat untuk memilih,” ungkap Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, Kamis 10/12/2015.
Menurutnya, tidak ada alasan kendala teknis pelaksanaan Pilkada. Ditegaskan Alian, semua warga negara baik di kota, kabupaten dan pelosok sekalipun berhak memilih. “Dan KPU harus memfasilitasi semua kelengkapan pemilihan untuk para warga binaan,” tuturnya.
Alian menambahkan, tidak terfasilitasinya warga binaan di Way Hui merupakan persoalan serius yang harus diselidiki dan ditindaklanjuti. KPU sendiri harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com