Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Aparat Polsekta Telukbetung Selatan meringkus seorang tersangka berinisial Y di kamar kosnya di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, dalam sebuah razia, Jumat, 9/10/2015.
Kapolsekta Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani mengatakan, dari kamar kos tersangka Y, petugas menyita 3 paket sabu, sebuah ponsel, 4 butir ineks, 8 butir Happy Five, seperangkat alat isap, dan uang Rp2,7 juta.
Sarpani mengatakan, usai razia, polisi melakukan pengembangan. Petugas kemudian mendatangi rumah Y di bilangan Perumahan Nila Kandi.
“Dari rumah tersangka, kami menyita sabu dalam kantong plastik yang diperkirakan mencapai 0,5 kilogram. Sabu itu dipecah dalam 22 paket sedang plastik dan aluminium foil,” ujar Sarpani.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya