Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setyawan menyoroti pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Terbanggibesar, yang hingga saat ini baru tercapai 49 persen dari target sebesar Rp 2 miliar. Padahal dalam hitungan hari masa Anggaran tahun 2016 akan segera berakhir.
Anang Hendra Setyawan mengatakan, struktur penarikan pajak yang sudah ditentukan di Terbanggibesar dinilai tak berjalan. “Jika mata rantai penarikan PBB sudah ditentukan dari kelurahan atau kampung. Kepada Bayan dari Bayan ke RT. Kenapa kecamatan ini baru 49 persen, kenapa bisa lambat seperti ini. Persoalan ini harus segera disikapi jangan sampai hal seperti ini dibiarkan saja,” ujar Anang, Rabu, 16/11/2016.
Menurutnya, dalam hal ini peran Camat sangat diperlukan untuk melakukan koordinasi kepada Lurah atau Kepala Kampung untuk bekerja dengan maksimal tepat waktu. “Kalau datanya sesuai dengan kenyataan, wajib pajak pasti akan bersungguh-sungguh ketika RT atau kolektor melakukan penagihan PBB,” imbuhnya.
Anang menilai ada mata rantai penagihan pajak yang putus di kecamatan tersebut. “Ini pasti ada yang terputus dalam mata rantainya. Harus diselidiki kenapa sampai hari ini baru 49 persen yang terealisasi. Terutama mata rantainya harus dievaluasi, ini jadi tugas camat,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Jika dibandingkan kecamatan lain, Terbanggibesar ada dalam urutan paling bawah dalam hal realisasi penarikan pajak. “Kenapa kecamatan lain bisa selesai tapi Terbanggi tidak. Ini pasti ada kesalahan dan harus segera diperbaiki,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com.