Jejamo.com, Tanggamus – Belum ada regulasi yang mengatur tentang pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus sesuai protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, dr. Eka Priyatno. Menurutnya Dinas Kesehatan dan rumah sakit hanya bisa mengambil langkah promotif dan preventif dengan meminta pihak keluarga memakamkan pasien Covid-19 mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Hal ini lantaran di Kabupaten Tanggamus belum ada regulasi yang mengharuskan pasien positif Covid-19 meninggal dunia dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Saat ini regulasi tersebut masih dalam proses dan butuh waktu sampai dengan disahkan.
“Seharusnya (dimakamkan sesuai protokol kesehatan) bila hasil pemeriksaan rapid antigen dan PCR positif. Ini juga untuk memutus mata rantai penularannya. Karena itu, menjadi tugas satgas pekon untuk mengedukasi keluarga pasien Covid-19 yang meningal dunia, agar tidak membuat kerumunan,” jelas Eka Priyatno kepada Jejamo.com, Senin, 2/8/2021.
Sebelumnya beredar informasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia di Tanggamus akan dilakukan pemulasaran dan pemakaman sesuai protokol kesehatan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Namun, oleh keluarga dimakamkan secara umum.(*)[Zairi]