Jejamo.com, Bandar Lampung- Polresta Bandar Lampung menggelar rekontruksi kasus kekerasan terhadap anak tiri dengan korban berinisial NR (11), Selasa 29/3/2016. Rekonstruksi tersebut dihadiri kedua tersangka, yaitu Eko Wuriyanto dan Sutria.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya. Rekonstruksi digelar di kediaman kedua tersangka di Jalan Cikditiro, Gang Melati 1, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan jejamo.com, proses rekonstruksi menjadi tontonan warga. Sejumlah anggota Shabara Polresta Bandar Lampung dan petugas Inafis sudah berada di lokasi untuk mengamankan rekontruksi.
Warga setempat juga sempat menyoraki kedua tersangka saat turun dari mobil. Rekontruksi dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (Pasutri ) Eko Wuriyanto (38) dan Sutria (36) warga Jalan Cikditiro, Gang Melati 1, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, ditangkap Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat, karena melakukan penganiayan terhadap NR (11). NR merupakan anak kandung Sutria hasil pernikahannya sebelumnya.
Tersangka Sutria mengaku, melakukan penganiayaan terhadap NR sangat nakal. “Anak saya itu bertingkah nakal, saya pernah pukul jari jempol kakinya dengan palu. Saya juga mencabut giginya dengan tang. Habis anaknya tidak bisa diomongin, kalau dinasehati malah kami yang diremehin, makanya kami pukul,” kata wanita yang telah 3 kali menikah itu.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com