Jejamo.com, Tanggamus – Rencana berdirinya toko ritel modern Alfamart di lingkungan pasar Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan para pemilik toko pasar tradisional setempat.
Salah seorang pemilik toko di pasar itu menyebut rencana hadirnya toko ritel modern di Pasar Simpang yang merupakan pasar tradisional membuat dirinya cemas. “Jarak dengan toko-toko kami hanya kurang lebih radius 50 meter dan tentu akan berdampak pada omzet kami,” katanya.
Dijelaskannya, pernah ada utusan dari Alfamart mendatangi toko mereka meminta fotokopi KTP dan meminta mereka untuk menandatangani lembaran kertas yang disodorkan. Namun, si pemilik toko belum mau menandatanganinya dan juga tidak memberikan fotokopi KTP yang diminta.
“Harapan kami para pemilik toko, kami diajak musyawarah dan diberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum mereka membangun gedung tersebut,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Wawan Harianto bersama Koordinator Perizinan Miptahul Ulum mengatakan, pihaknya mengeluarkan izin usaha toko modern tersebut setelah melalui proses mulai dari mengecek lapangan, izin lingkungan dan lainnya pada sistem Online Single Submission (OSS).
Terkait pembangunan Alfamart, terang Wawan, masuk ukuran usaha mikro dan kecil belum menengah ke atas atau bisa disebut kategori minimarket. “Artinya tidak ada aturan yang dilangar dalam perizinannya, apa lagi untuk Kecamatan Kota Agung Timur kuotanya masih tersedia. Kami tidak berani menerbitkan izin kalau melanggar aturan,” imbuhnya kepada Jejamo.com, Senin, 26/12/2022.
“Kami hanya mengecek di lapangan untuk tempatnya, sementara untuk izin lingkungan kami hanya melihat saja dan tidak melakukan konfirmasi ke yang bertanda tangan, dalam hal ini semuanya sudah lengkap karenanya IUTM-nya kami terbitkan. Apalagi untuk Tanggamus ada MoU yang dibangun antara Alfamart dengan Bupati Tanggamus yang mengaharuskan pegawai atau pekerjanya warga lingkungan setempat,” jelasnya.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanggamus, Dwi Andi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar akan berdirinya alfamart karena belum ada laporan masuk. Dwi juga mengaku belum mengecek ke sistem OSS.
Menurut dia, proses pengajuan perizinannya mulai dari DPMTSP dan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission kemudian mereka akan mendapatakan NIB dan PNBB yang harus dibayar. “Baru kemudian masuk ke jasa konstruksi untuk dilakukan verifikasi melihat bentuk usahanya, kalau di bawah Rp5 miliar masuk usaha kecil menengah bisa terbit otomatis tanpa masuk ke jasa konstruksi,” jelas Dwi Andi.(*)[Zairi]