Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Resahkan Umat Islam, Pembela Ahok Dosen IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin Disebut Dipecat dari MUI

KH Ahmad Ishomuddin | ist
KH Ahmad Ishomuddin | ist

Jejamo.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.

Komisi hukum MUI, Anton Digdoyo mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah Anton mengirim kirim pesan WA ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok atau Selasa (21/3), malam. Pesan agar Ishomuddin juga ditembuskan ke Sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, maka pihaknya akan keluar dari MUI.”Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI,” ujar Anton dilansir Republika.co.id, Kamis, 23/3/2017.

Mantan jenderal polisi ini menuturkan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya Ishomuddin menyatakan Surah Al Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

“Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017, bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI,” katanya.

Mantan ajudan presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. “Berjilid-jilid hadits dan kitab tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3 yang artinya “Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu.”

Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. “Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata “Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka.”

Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran Surah Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. “Harus ada dasarnya dari Alquran atau Sunnah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,” katanya lagi.(*)

Populer Minggu Ini