Jejamo.com, Bandar Lampung- Anggota Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar menangkap tersangka Feri Irawan (38) warga Jalan RE Martadinata, Gang. Ceria, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur Bandar Lampung. Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan RE. Martadinata, Gang. Ceria, Kota Karang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi. Kemudian, selanjutnya pada hari rabu 10 Febuari 2016 pukul 17.30 dilakukan penyelidikan ketempat tersebut. Sesampainya di tempat itu, kami menangkap pria mencurigakan tangkap,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 22/2/2016.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu bungkus permen hexos yang berisikan satu buah plastik klip bening berisi sabu di genggaman tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dititipkan dari seorang temannya bernama Yuda (DPO).
“Tersangka hanya mendapat keuntungan bisa pakai sabu gratis, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap teman tersangka Yuda,” katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka Feri Irawan berserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com