Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Berakhir sudah sepak terjang UK (58), warga Labuhan Ratu, Kedaton Bandar Lampung yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan UK merupakan residivis tahun 2012 dengan kasus yang sama. Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dan pernah ditangkap oleh Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung
Untuk kasus terakhir, Deri menjelaskan, pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil dengan cara membongkar dan mencongkel, kemudian menggasak barang-barang milik korban.
“Pelaku datang dan membuka pintu mobil dengan cara membongkar serta mencongkel pintu mobil tersebut, kemudian pelaku mengambil kerdus berisi dagangan korban, kejadian di Jl. ZA. Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung,” papar Dery saat ekspose di halaman Polresta, Minggu 1/11/2015.
Dalam eskpose tersebut, Polresta menghadirkan tersangka dan barang bukti berupa barang dagang milik korban yang diambil pelaku, yang terbungkus didalam kardus kecil dan satu unit sepeda motor. Namun, dalam ekspose tersebut satu unit sepeda motor tidak dihadirkan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.